Saat ini niscaya para Kicau Mania sedang galau alasannya diterbitkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 20 Tahun 2018.
Peraturan Menteri LHK yang gres dikeluarkan tersebut berisi wacana penambahan jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Dari Peraturan Menteri tersebut pemerintah menyertakan daftar satwa yang dilindungi dari yang semula sebanyak 294 jenis menjadi 921 jenis. Dari jumlah tersebut sebanyak 562 atau nyaris 61% merupakan jenis burung.
Dan yang bikin Komunitas Kicau Mania galau merupakan dimasukkannya berbagai macam burung yang di sekarang ini sedang terkenal dan banyak dipelihara oleh penduduk dalam daftar burung yang dilindungi.
Bagaimana tidak resah, alasannya kabarnya untuk memiliki jenis burung yang masuk daftar dilindungi kita mesti memiliki izin, atau istilahnya mesti mengeluarkan duit pajak, untuk peternak/penangkar mesti mengeluarkan duit ongkos perizinan sebesar Rp 2.500.000, sedangkan untuk penghobi mesti mengeluarkan duit ongkos perizinan sebesar Rp 500.000 setiap lima tahun sekali.
Dalam Peraturan Menteri (Permen) LHK No.20 Th.2018 tersebut terdapat berbagai macam burung yang banyak dipelihara oleh penduduk yang sebelumnya tidak tergolong dalam daftar satwa yang dilindungi.
Beberapa jenis burung kicauan yang sebelumnya tidak dilindungi, dengan keluarnya Peraturan Menteri tersebut menjadi dilindungi, antara lain:
• Murai Batu (MB)
• Cucak Rowo (CR)
• Cucak Ijo (CI)
• Jalak Suren
• Kolibri
• Pleci (Burung kacamata)
• Kenari Melayu, dan berbagai macam burung lainnya.
Mungkin tujuan dikeluarkannya Peraturan Menteri (Permen) LHK tersebut memang baik, yakni untuk kelestarian alam. Tapi imbas yang ditimbulkan dari adanya peraturan tersebut juga mesti dipikirkan oleh pemerintah, alasannya dari kegemaran burung kicau tersebut sudah bikin berbagai lapangan pekerjaan, dari mulai peternak/penangkar, pedagang, pengrajin kandang dan aksesorisnya, produsen pakan dan vitamin burung, dan masih banyak lagi penduduk yang kini ini menggantungkan hidupnya dari kegemaran burung kicau.
Baca juga:
Tahapan perawatan Murai Batu bakalan mudah-mudahan cepat ngeplong
Penyebab ajal pada Murai Batu bakalan/muda hutan (MH)
Tips sederhana beternak Murai Batu (MB)
Demikian sedikit info wacana "Penambahan daftar burung yang di lindungi sungguh meresahkan para Kicau Mania". Untuk info lain seputar burung kicau, sanggup dibaca pada postingan yang lain.
Semoga bermanfaat
Terima kasih