Halal Atau Haramkah Aturan Memelihara Dan Jual Beli Burung Itu ?




Sering memperjualbelikan burung menciptakan salah satu pecinta burung bertanya-tanya. Kira-kira, apa yang telah ia lakukan (jual beli burung berkicau) halal atau haram di mata Allah?


Pertanyaan 1

Assalamu’alaikum… pak Ustadz saya punya burung Kenari dan berencana untuk menangkarkan, kemudian menjual anaknya. Saya ingin bertanya, apa boleh memelihara dan memperjualbelikan burung berkicau? Sebelumnya, saya mengucapkan terima kasih pak Ustadz.


Pertanyaan 2

Apa aturan jual beli burung Kenari atau burung berkicau lainnya? Pasalnya, burung-burung tersebut mustahil dimakan alasannya terlalu kecil. Selain itu, tidak ada orang yang tega untuk menyembelihnya.




Jawaban


Wa’alaikumussalam…


Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,


Dalam transaksi jual beli, baik hewan maupun benda lainnya, yang lebih diperhatikan yaitu status manfaatnnya. Artinya, selama benda itu halal dimanfaatkan maka ia boleh diperjualbelikan, kecuali kalau ada dalil yang melarang.


Para ulama menciptakan satu kaidah,


كُلُّ مَا صَحَّ نَفْعُه صَحَّ بَيْعُه إِلَّا بِدَلِيلٍ


“Semua yang boleh dimanfaatkan, boleh diperjualbelikan, kecuali kalau ada dalil”


Dalam kaidah ini, benda yang boleh diperjualbelikan yaitu benda yang boleh dimanfaatkan. Ada 2 syarat biar benda itu dapat disebut boleh dimanfaatkan:


[1] Benda ini ada manfaatnya.


Benda yang sama sekali tidak ada manfaatnya, dilarang diperjualbelikan. Misalnya, serangga kecil, kutu, yang sama sekali tidak ada manfaatnya.


[2] Manfaat benda ini hukumnya mubah.


Sehingga benda yang tidak bermanfaat kecuali untuk sesuatu yang haram, dilarang diperjualbelikan. Seperti patung, alat musik, rokok, dan benda-benda kemudahan maksiat lainnya.


Burung Manfaatnya Mubah


Burung kecil atau ikan hias, dimiliki tidak untuk dikonsumsi. Nilai dagingnya sangat tidak sebanding dengan harga belinya. Dia dihadirkan di rumah kita sebagai hiasan dan ini keuntungannya mubah.


Sahabat Anas bin Malik mempunyai seorang adik berjulukan Abu Umair. Abu Umair punya burung piaraan, namanya Nughair. Suatu ketika, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan Abu Umair yang sedang menangisi burungnya. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyapa,


يَا أَبَا عُمَيْرٍ مَا فَعَلَ النُّغَيْرُ


“Wahai Abu Umair, apa yang sedang terjadi dengan burungmu?” (HR. Bukhari 6129 & Abu Daud 4971)


Dalam hadis di atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membiarkan Abu Umair memelihara dan bermain dengan burung yang ia pelihara. Beliaupun tidak memerintahkan orang tuanya biar melepas burung tersebut.


Karena itu, burung termasuk benda halal untuk diperjualbelikan. Kecuali kalau burung itu diperintahkan untuk dibunuh, menyerupai burung Gagak atau burung Hering.


Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu,


إنَّ اللهَ إذا حرَّمَ شيئاً ، حرَّمَ ثَمَنَهُ


Sesungguhnya dikala Allah mengharamkan sesuatu, Dia haramkan uang hasil penjualannya. (HR. Ibn Abi Syaibah 20754).


Demikian, Allahu a’lam


Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Jadi, pada dasarnya selama burung yang diperjualbelikan bermanfaat, maka hukumnya halal. Semoga balasan Ustadz Ammi Nur Baits dapat mengobati rasa ingin tau Anda wacana aturan jual beli burung berkicau dalam islam.


Share kalau artikel ini bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

PRIVATE GOOGLE SEARCH