WOW!!! 40 hari bulu kemaluan bersih |
Satu hal yang bekerjsama sederhana, namun tidak banyak muslimin mengetahuinya, bahkan enggan menanyakan, padahal hal ini ternyata merupakan sunah Rasulullah SAW yaitu Hukum Mencukur Bulu Kemaluan Dalam Islam. menyerupai yang di kutip majalah ummi online, ternyata mencukur bulu kemaluan termasuk fitrah baik, menyerupai yang disabdakan Rasulullah SAW, dari Abu Hurairah ra:
“Fitrah ada 5: khitan, mencukur bulu kemaluan, memendekkan kumis, potong kuku, dan mencabut bulu kemaluan.” (HR. Bukhari 5891 dan Muslim 257).
Islam mengajarkan semoga bulu-bulu tersebut dicukur secara rutin, demikian berdasarkan Prof. Abdul Jawwat Khalaf dalam bukunya yang berjudul Syi’ru wa-ahkamuhu fi al-Fiqh al-Islami. Karena hal ini bukan tanpa alasan, lantaran ternyata ada banyak manfaat dari tawaran Nabi ini, yang paling utama duduk kasus kebersihan dan kesehatan.
Para ulama sepakat bila mencukur bulu kemaluan yaitu hukumnya sunah. Namun mereka masih berselisih pandang, apakah lebih dianjurkan dicabut atau dicukur? Menurut mazhab Hanafi sunahnya yaitu mencabut, sedang mazhab Maliki malah berpandangan sebaliknya bila sunah membersihkan bulu disekitar kemaluan justru bukan di cabut, namun mencukurnya. Mazhab Syafi’i memiliki pandangan berbeda pula, membedakan antara muslimah yang masih muda atau lajang dan wanita yang telah lanjut usia. Bagi mereka yang masih muda dengan metode mencabut , sedang yang sudah lansia boleh mencukurnya.
Dalam perspektif Mazhab Hambali, sebaiknya membersihkan bulu disekitar area vital ini ialah dengan metode mencukur, dan ini disetujui oleh komite Tetap Kajian dan Fatwa Arab Saudi. Disamping itu forum ini mengemukakan pesan yang tersirat dan manfaat dari tawaran mencukur bulu sekitar alat vital ini yakni disamping menjaga kebersihan kulit disekitar area kemaluan, membantu meningkatkan pembuluh darah ketika bekerjasama seksual tentu menghindari penyakit tanggapan beberapa kuman yang tumbuh dan berkembang disekitar bulu-bulu tersebut. Dan hendaklah selalu mencukur rutin dalam rentang waktu 40 hari.
Apakah sunahnya memang diberi rentang waktu selama 40 hari? Bagaimana bila melebihi atau kurang dari waktu itu? Ternyata memang demikian adanya lantaran hal ini sudah tertera pada hadis Nabi Muhammad SAW:
Riwayat dari Muslim dan Anas bin Malik ra:
“Kami diberi waktu dalam memendekkan kumis, mencukur kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan semoga tidak dibiarkan lebih dari empat puluh malam.”
Syaukani mengatakan, bila Rasulullah sudah mematok waktu rentang 40 hari untuk waktu terbaik mencukur bulu kemaluan, dan ini berarti tidak diperkenankan melebihi dari waktu tersebut, namun bila dalam rentang sebelum waktu 40 hari, Anda berniat memotongnya maka diperbolehkan.
Manfaat Mencukur Bulu Kemaluan Dalam Islam
Mengapa Rasulullah mematok 40 hari menyerupai yang di jelaskan beliau atas, Hal tersebut tentu ada lantaran mengapa hitungannya tak diperkenankan melebihi waktu tersebut, hal ini dimungkinkan batasan waktu tersebut bulu-bulu disekitar area vital telah banyak dan mulai menganggau acara seksual juga sudah cukup waktu untuk tumbuh kembangnya kuman yang sangat merugikan kesehatan manusia. Dan bila Manusia mengetahuinya, hendaknya mengikuti sunah Rasulullah tersebut, lantaran hal ini lebih baik baginya, menyerupai firman Allah SWT:
“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah maka itu yaitu lebih baik baginya di sisi Tuhannya.” AQ. Al-Hajj: 30.
Mengenai batasan waktunya itu, imam an-Nafrani dari mazhab Maliki pada kitabnya yang berjudul al-Fawakih ad-Dawani memaknai bila hal itu dapat dikatakan cukup fleksibel, tak hanya terpatok harus 40 hari gres dicukur, namun berdasarkan kebutuhan. Hal ini dikuatkan pula oleh imam al-Iraqi dalam kitab Tharh at-Tatsrib yang menyatakan tidak ada batasannya kapan harus mencukurnya, bila dinilai sudah cukup panjang, maka segeralah mencukurnya.
Sahabat dunia islam, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pula dalam pencukuran ini, semisal siapakah yang dapat melaksanakan pencukuran tersebut? An nawawi menjelaskan bila harus orang yang bersangkutan, dilarang dilakukan oleh orang lain kecuali suami sendiri—yang hukumnya pun dianggap makruh.
Mengenai doa sebelum mencukur bulu kemaluan, Tiada doa khusus ketika muslim akan mencukur bulu kemaluan, hal ini dikarenakan tiada klarifikasi dari keterangan ulama pada buku-buku fikih mengenai hal ini, bila tidak berdoa-pun tidak mengapa. Hanya saja lantaran seseorang bila akan melaksanakan sesuatu yang tujuannya baik, dan ketika membuka aurat itu dapat jadi terlihat oleh jin, maka dibutuhkan membaca basmallah atau doa masuk kamar mandi menyerupai yang tertera dalam hadis berikut: dari Ali bin Abi Thalib ra, Nabi SAW bersabda:
“Penutup antara pandangan jin dan aurat bani adam yaitu ketika mereka masuk kamar mandi, mengucapkan bismillah.” (HR. Turmudzi ).
sumber : duniaislamdotorg